JUVENTUS

JUVENTUS

Jumat, 02 Januari 2015

ANALISIS RISIKO PADA BANK YANG BERGERAK DIBIDANG ASURANSI

Nama          : Ardhy Husni
Kelas          : 2df02
Npm           : 58212095

BANK PERMATA
1.     Risiko Kredit
·         Konsentrasi Risiko
Konsentrasi risiko kredit dalam portofolio Wholesale Banking dan SME dikelola dalam berbagai dimensi termasuk sektor industri, peringkat kredit, segmen nasabah dan eksposur terhadap satu counterparty atau grup counterparty yang terafiliasi. Di Retail Banking, konsentrasi risiko kredit dikelola dalam limit eksposur yang ditetapkan untuk setiap segmen produk.
·         Derivatif dan Sekuritas
Risiko kredit yang timbul dari transaksi derivatif dan sekuritas dikelola sebagai bagian dari keseluruhan limit kredit yang diberikan. Jumlah risiko kredit yang diperhitungkan adalah nilai wajar kontrak yang positif saat ini ditambah dengan eksposur yang mungkin timbul akibat pergerakan pasar di masa mendatang.
·         Special Asset Management (SAM) dan Collections
PermataBank telah membentuk divisi khusus pemulihan kredit bermasalah yang disebut SAM dan Collections. Unit tersebut fokus pada penyelesaian rekening bermasalah melalui penagihan, pengambilalihan agunan, restrukturisasi, menjual aset kredit, dan litigasi, serta mengelola secara optimal semua aset yang diambilalih. Dari sudut pandang organisasi, aktiva yang bermasalah dikelola secara terpisah dari unit Bisnis.
Kegiatan manajemen risiko kredit telah diarahkan kepada model risiko kredit yangsesuai dengan penerapan Basel II. Bank telahmengembangka infrastruktur untukmendukung pengembangan model risiko kreditinternal. Saat ini, sistem manajemen risiko sedang ditingkatkan dan database diciptakan untuk pengembangan lebih lanjut dari model Probability of Default, Loss Given Default dan Exposure at Default.



Ø  Pengukuran Risiko Kredit
·         Penghitungan CAR
CAR = (Modal Bank : Aktiva Tertimbang Menurut Risiko)
CAR 2010 = 14,1%
CAR 2009 = 12,2%
·         Rasio Non Performing Loan

2010
2009
NPL Gross
2,7%
4,0%
NPL Net
0,7%
1,5%

Ø  Pengelolaan Risiko Kredit
·         PermataBank mengelola organisasi manajemen risiko kreditnya berdasarkan prinsip empat mata. Fokusnya adalah pada pemisahan fungsi risiko dan fungsi pengembangan bisnis dalammemproses persetujuan kredit untuk setiap segmen usaha. Hal ini menjamin kemandirian fungsi risiko dari fungsi origination dan penjualan.
·         Pada tahun 2010, PermataBank berhasil mempertahankan NPL di tingkat yang cukup rendah dengan kombinasi perbaikan disiplin Early Alert, kualitas underwriting bisnis yang lebih baik, pengidentifikasian segmen usaha yang bermasalah secara cermat, dan fokus terhadap SAM dan Collection dalam melakukan penagihan atas kredit/aktiva bermasalah. Kebijakan dan prosedur yang spesifik untuk masing-masing bisnis, ditetapkan oleh Retail dan Wholesale Banking dengan dukungan dari Unit Risiko masing-masing. Kebijakan terus dipantau atas efektivitas dan pelanggaran yang terjadi.
                                             
2.     Risiko Likuiditas
·         Bank menyusun kebijakan pengelolaan risiko likuiditas yang memaparkan tanggung jawab, pengelolaan dan pendekatan strategik yang diambil untuk menjamin ketersediaan likuiditas yang cukup guna memenuhi kewajiban Bank secara kontraktual maupun yang dipersyaratkan oleh regulator.
·         ALCO menyetujui kebijakan pengelolaan dan limit risiko likuiditas bagi PermataBank. Unit Basel dan Risiko Pasar mengusulkan limit likuiditas dan kebijakan, prosedur/panduan yang berhubungan dengan pengelolaan risiko likuiditas. Kerangka kerja manajemen risiko likuiditas PermataBank memerlukan penetapan limit-limit dalam rangka pengelolaan likuiditas yang prudent.

Ø  Pengukuran Risiko Likuiditas
·         Pengukuran dilakukan menggunakan Loan to Deposits Ratio (LDR) dengan rumus sebagai berikut
LDR 2009 = 90,6%
LDR 2010 = 87,5%
·         Selain itu, PermataBank merumuskan liquidity stress scenario yang mengasumsikan laju percepatan penarikan simpanan dalam selang waktu tertentu. PermataBank harus memastikan bahwa arus kas masuk melebihi arus kas keluar pada skenario tersebut.

Ø  Pengelolaan Risiko Likuiditas
·         PermataBank memiliki kebijakan untuk menjaga likuiditas yang memadai di setiap saat, untuk semua mata uang, untuk memenuhi semua kewajiban yang jatuh tempo. PermataBank mengelola risiko likuiditasnya baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah. Dalam jangka pendek, PermataBank berfokus untuk memastikan bahwa kebutuhan arus kas dapat dipenuhi melalui aset yang jatuh tempo, simpanan nasabah dan pendanaan wholesale apabila mana diperlukan. Pengelolaan risiko likuiditas berfokus untuk menjaga agar struktur neraca tetap sehat.

3.     Risiko Pasar
·        PermataBank menghadapi risiko pasar dari transaksi yang dilakukan oleh para nasabah dan posisi terbuka yang dimiliki Bank. PermataBank mengukur risiko potensi kerugian yang dapat dihasilkan dari kemungkinan terjadinya pergerakan yang kurang menguntungkan dalam suku bunga, harga dan volatilitas pasar dengan menggunakan metodologi VaR. Unit Basel dan Risiko Pasar melengkapi pengukuran VaR dengan stress test, pemeriksaan off market rate, limit sensitivitas, limit Management Action Trigger, dan limit posisi baik untuk portofolio trading dan banking book.

Ø  Pengukuran Risiko Pasar:
·         Melalui NIM (Net Interest Margin)
NIM 2010 = 5,34 %
NIM 2009 = 5,71%
Ø  Pengelolaan Risiko Pasar
·         Pengelolaan risiko pasar didukung oleh kerangka limit dan kebijakan yang komprehensif untuk mengontrol risiko yang dapat diterima oleh Bank. Limit risiko pasar dialokasikan pada berbagai tingkatan dan dipantau oleh unit Market Risk secara harian.

4.     Risiko Nilai Tukar
·        Bank memiliki eksposur nilai tukar akibat adanya transaksi dalam mata  uang asing dan volatilitas yang melekat pada opsi nilai tukar. Bank memonitor risiko konsentrasi yang terjadi untuk setiap nilai tukar mata uang asing sehubungan dengan konversi mat uang asing terhadap Rupiah.

5.     Risiko Tingkat Suku Bunga
·        Kredit yang diberikan Portofolio kredit yang diberikan terdiri dari 73% kredit dengan suku bunga variabel dan 27% kredit dengan suku bunga tetap.
·        Sebagian besar kredit dengan suku bunga variabel tersebut berada dalam kelompok < 3 bulan, kecuali untuk core sensitive di-re-price dalam kelompok 3 bulan sampai 1 tahun. Penempatan kredit dengan suku bunga variabel dalam kelompok < 3 bulan mempertimbangkan bahwa Bank dapat meninjau kembali suku bunga setiap saat, sesuai dengan persetujuan dari setiap nasabah yang tercantum dalam perjanjian kredit yang ada.
·        Simpanan dari nasabah Portofolio simpanan dari nasabah terdiri dari 55% deposito berjangka dengan suku bunga tetap dan sisanya merupakan giro dan tabungan yang di-reprice berdasarkan persentase asumsi core/non-core-nya.
·        Simpanan dari bank-bank lain Portofolio simpanan dari bank-bank lain terdiri dari 52% deposito berjangka dan call money dengan suku bunga tetap dan sisanya merupakan giro dan tabungan yang di-re-price berdasarkan persentase asumsi core/non-core-nya. Pinjaman yang diterima Seluruh pinjaman yang diterima merupakan pinjaman dengan suku bunga tetap.
·        Hutang subordinasi – bersih Portofolio pinjaman subordinasi terdiri dari 33% pinjaman dengan suku bunga mengambang dan sisanya 67% merupakan pinjaman dengan suku bunga tetap.

6.     Risiko Operasional
·         Didalam Kerangka Kerja Manajemen Risiko, risiko operasional dikategorikan menjadi 10 Risk Control Area: People Management, Technology Management, Vendor Management, Property Management, Security Management, Regulatory Management, Regulatory Compliance, Legal Processes, Accounting and Financial Control, Tax Management and Corporate Authorities & Structure. Manajemen senior mengawasi manajemen risiko operasional berdasarkan Kerangka Kerja Manajemen Risiko dan Assurance (ORMAF).

Ø  Pengukuran Risiko Operasional
·         Menggunakan rasio BOPO (Biaya Operasiona terhadap Pendapatan Operasional)
BOPO 2010 = 84,83%
BOPO 2009 = 89,18%
·         Pengelolaan Risiko Operasional PermataBank menggunakan pendekatan three lines of assurance. Lini pertama, unit bisnis dan fungsional, bertanggung jawab dalam memastikan proses operasional telah memenuhi kebijakan dan prosedur yang berlaku. Second line of assurance merupakan fungsi independen yang berada didalam Unit Country Operational Risk and Assurance (CORAM) yang bertanggung jawab dalam memastikan bahwa proses manajemen risiko operasional berjalan efektif dalam mengidentifikasi risiko dan kelemahan kontrol.
·         Fungsi third line of assurance, Unit Internal Audit yang independen, bertanggung jawab dalam mengevaluasi hasil manajemen dan assurance risiko operasional yang dilakukan oleh lini pertama dan kedua.

7.     Risiko Reputasi
·        Risiko reputasi timbul dari kegagalan untuk bertindak sebagai bisnis yang bertanggung jawab, dan dengan demikian gagal untuk memenuhi standar kinerja atau perilaku standar yang diamanatkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris dan diharapkan oleh key stakeholders PermataBank. Adalah kebijakan PermataBank bahwa perlindungan atas reputasi PermataBank harus memperoleh prioritas di atas semua kegiatan lain sepanjang waktu, termasuk penciptaan pendapatan.
·        Risiko reputasi mungkin timbul secara independen dari kegagalan mitigasi yang efektif dari satu atau lebih risiko country, kredit, likuiditas, pasar, hukum, regulasi, dan risiko operasional, atau gagal untuk mematuhi standar sosial, lingkungan dan etika. Risiko reputasi dapat juga terjadi secara independen dari jenis risiko lainnya. Ini merupakan prioritas untuk memastikan bahwa praktek-praktek bisnis yang bertanggung jawab terus tertanam di PermataBank, dan semua staf diwajibkan untuk tetap waspada setiap saat dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko reputasi. Dari perspektif organisasi, PermataBank mengelola risiko reputasi melalui Responsibility and Reputation Risk Committee dari Direksi.

8.     Risiko Strategis
·        Risiko strategis adalah potensi kemungkinan kerugian karena kegagalan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari PermataBank.
·        Di PermataBank, pengelolaan Risiko Strategis merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dari tugas dan tanggung jawab utama dari Direksi. Pengelolaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengawasan dari Dewan Komisaris. Kebijakan ini berlaku pada PermataBank dan juga pada anak perusahaan dimana PermataBank memiliki kendali manajemen.

9.     Risiko Kepatuhan
·        Risiko Kepatuhan meliputi risiko kerugian yang timbul dari kegagalan untuk mematuhi undang-undang, peraturan atau kode etik yang berlaku untuk industri jasa keuangan. Risiko Kepatuhan pada PermataBank dikelola oleh Direktorat Compliance, yang bertanggung jawab untuk menetapkan dan mempertahankan kerangka kerja sesuai kebijakan kepatuhan regulasi dan prosedur. Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur tersebut merupakan tanggung jawab dari semua karyawan dan dipantau oleh fungsi-fungsi Kepatuhan dan Assurance.
·        Posisi Devisa Neto (“PDN”) Bank dihitung berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yang berlaku. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bank harus memenuhi ketentuan PDN keseluruhan setinggi-tingginya 20% dari jumlah modal.
PDN 2009= 1,9 %
PDN 2010 = 6,7%

10.             Risiko Negara (Lintas Batas)
·         Risiko negara tergantung pada limit risiko negara yang berlaku. Risiko negara dapat berasal dari pinjaman yang diberikan, simpanan berbunga pada bank lain, trade dan tagihan lainnya, aksep, sertifikat deposito dan surat kredit dan surat berharga lainnya dimana nasabah adalah penduduk di negara selain Indonesia. Risiko negara juga dapat berasal dari eksposur kepada penduduk lokal melalui kredit berdenominasi mata uang asing.


11.             Risiko Permodalan
·        PermataBank memiliki komitmen untuk menjaga tingkat kecukupan modal diatas ketentuan Bank Indonesia, untuk mendukung pertumbuhan usaha, mengantisipasi kesempatan bisnis yang ada dan menjaga PermataBank dari potensi risiko usaha. Pengelolaan risiko permodalan berfokus pada memastikan bahwa PermataBank taat terhadap regulasi terkait kecukupan modal, memastikan struktur modal yang efisien dan secara berkelanjutan memperkuat modal inti.

12.             Risiko Pensiun
·         PermataBank mempunyai kewajiban untuk membayarkan manfaat pensiun kepada karyawan yang telah mencapai usia pensiun. PermataBank tidak memiliki program pensiun khusus, sehingga bagi karyawan PermataBank yang mencapai usia pensiun berlaku ketentuan Undang Undang No. 13/2003. Komite Sumber Daya Manusia dan Dana Pensiun memiliki tugas menentukan kebijakan dan sasaran sumber daya manusia, menyetujui implementasi program-program remunerasi, memantau pelaksanaan kebijakan serta memberikan persetujuan atas penyimpangan kebijakan sumber daya manusia PermataBank.
·         Komite ini juga bertanggung-jawab atas pengawasan pengelolaan dana pensiun Bank dan memastikan kewajiban masa depan Bank terkait hak-hak karyawan telah dicadangkan secara memadai. Khusus untuk melaksanakan tugas pemantauan dan pengawasan pengelolaan dana pensiun, sejak bulan Juni 2010 PermataBank telah membentuk Komite Pengawas Dana Pensiun sebagai bagian dari Komite SDM dan Dana Pensiun. Komite juga mengkaji kecukupan cadangan aktuarial yang telah dibentuk untuk memenuhi kekurangan dana yang ditimbulkan dari keharusan memenuhi kewajiban manfaat pasti sesuai amanat Undang Undang No. 13/2003 melalui pencadangan secara iuran pasti.



SUMBER : http://tugaskuliahanakmenej.blogspot.com/2011/12/analisis-risiko-bank-swadesi-dan-bank_26.html