ANALISIS
RISIKO PADA BANK YANG BERGERAK DIBIDANG ASURANSI
Nama : Ardhy Husni
Kelas : 2df02
Npm : 58212095
BANK
PERMATA
1.
Risiko
Kredit
·
Konsentrasi
Risiko
Konsentrasi risiko
kredit dalam portofolio Wholesale Banking dan SME dikelola dalam berbagai dimensi
termasuk sektor industri, peringkat kredit, segmen nasabah dan eksposur
terhadap satu counterparty atau grup counterparty yang terafiliasi. Di Retail
Banking, konsentrasi risiko kredit dikelola dalam limit eksposur yang
ditetapkan untuk setiap segmen produk.
·
Derivatif
dan Sekuritas
Risiko kredit yang
timbul dari transaksi derivatif dan sekuritas dikelola sebagai bagian dari
keseluruhan limit kredit yang diberikan. Jumlah risiko kredit yang
diperhitungkan adalah nilai wajar kontrak yang positif saat ini ditambah dengan
eksposur yang mungkin timbul akibat pergerakan pasar di masa mendatang.
·
Special
Asset Management (SAM) dan Collections
PermataBank telah
membentuk divisi khusus pemulihan kredit bermasalah yang disebut SAM dan
Collections. Unit tersebut fokus pada penyelesaian rekening bermasalah melalui
penagihan, pengambilalihan agunan, restrukturisasi, menjual aset kredit, dan
litigasi, serta mengelola secara optimal semua aset yang diambilalih. Dari
sudut pandang organisasi, aktiva yang bermasalah dikelola secara terpisah dari
unit Bisnis.
Kegiatan manajemen
risiko kredit telah diarahkan kepada model risiko kredit yangsesuai dengan
penerapan Basel II. Bank telahmengembangka infrastruktur untukmendukung
pengembangan model risiko kreditinternal. Saat ini, sistem manajemen risiko
sedang ditingkatkan dan database diciptakan untuk pengembangan lebih lanjut
dari model Probability of Default, Loss Given Default dan Exposure at Default.
Ø Pengukuran
Risiko Kredit
·
Penghitungan CAR
CAR
= (Modal Bank : Aktiva Tertimbang Menurut Risiko)
CAR
2010 = 14,1%
CAR
2009 = 12,2%
·
Rasio Non Performing Loan
|
2010
|
2009
|
NPL
Gross
|
2,7%
|
4,0%
|
NPL
Net
|
0,7%
|
1,5%
|
Ø Pengelolaan
Risiko Kredit
·
PermataBank mengelola organisasi
manajemen risiko kreditnya berdasarkan prinsip empat mata. Fokusnya adalah pada
pemisahan fungsi risiko dan fungsi pengembangan bisnis dalammemproses
persetujuan kredit untuk setiap segmen usaha. Hal ini menjamin kemandirian
fungsi risiko dari fungsi origination dan penjualan.
·
Pada tahun 2010, PermataBank berhasil
mempertahankan NPL di tingkat yang cukup rendah dengan kombinasi perbaikan
disiplin Early Alert, kualitas underwriting bisnis yang lebih baik,
pengidentifikasian segmen usaha yang bermasalah secara cermat, dan fokus
terhadap SAM dan Collection dalam melakukan penagihan atas kredit/aktiva
bermasalah. Kebijakan dan prosedur yang spesifik untuk masing-masing bisnis,
ditetapkan oleh Retail dan Wholesale Banking dengan dukungan dari Unit Risiko
masing-masing. Kebijakan terus dipantau atas efektivitas dan pelanggaran yang
terjadi.
2. Risiko Likuiditas
·
Bank menyusun kebijakan pengelolaan
risiko likuiditas yang memaparkan tanggung jawab, pengelolaan dan pendekatan
strategik yang diambil untuk menjamin ketersediaan likuiditas yang cukup guna
memenuhi kewajiban Bank secara kontraktual maupun yang dipersyaratkan oleh
regulator.
·
ALCO menyetujui kebijakan pengelolaan
dan limit risiko likuiditas bagi PermataBank. Unit Basel dan Risiko Pasar
mengusulkan limit likuiditas dan kebijakan, prosedur/panduan yang berhubungan
dengan pengelolaan risiko likuiditas. Kerangka kerja manajemen risiko
likuiditas PermataBank memerlukan penetapan limit-limit dalam rangka
pengelolaan likuiditas yang prudent.
Ø Pengukuran
Risiko Likuiditas
·
Pengukuran dilakukan menggunakan Loan to
Deposits Ratio (LDR) dengan rumus sebagai berikut
LDR
2009 = 90,6%
LDR
2010 = 87,5%
·
Selain itu, PermataBank merumuskan
liquidity stress scenario yang mengasumsikan laju percepatan penarikan simpanan
dalam selang waktu tertentu. PermataBank harus memastikan bahwa arus kas masuk
melebihi arus kas keluar pada skenario tersebut.
Ø Pengelolaan
Risiko Likuiditas
·
PermataBank memiliki kebijakan untuk
menjaga likuiditas yang memadai di setiap saat, untuk semua mata uang, untuk
memenuhi semua kewajiban yang jatuh tempo. PermataBank mengelola risiko
likuiditasnya baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah. Dalam jangka
pendek, PermataBank berfokus untuk memastikan bahwa kebutuhan arus kas dapat
dipenuhi melalui aset yang jatuh tempo, simpanan nasabah dan pendanaan
wholesale apabila mana diperlukan. Pengelolaan risiko likuiditas berfokus untuk
menjaga agar struktur neraca tetap sehat.
3.
Risiko
Pasar
·
PermataBank menghadapi risiko pasar dari
transaksi yang dilakukan oleh para nasabah dan posisi terbuka yang dimiliki
Bank. PermataBank mengukur risiko potensi kerugian yang dapat dihasilkan dari
kemungkinan terjadinya pergerakan yang kurang menguntungkan dalam suku bunga,
harga dan volatilitas pasar dengan menggunakan metodologi VaR. Unit Basel dan
Risiko Pasar melengkapi pengukuran VaR dengan stress test, pemeriksaan off
market rate, limit sensitivitas, limit Management Action Trigger, dan limit
posisi baik untuk portofolio trading dan banking book.
Ø Pengukuran
Risiko Pasar:
·
Melalui NIM (Net Interest Margin)
NIM
2010 = 5,34 %
NIM
2009 = 5,71%
Ø Pengelolaan
Risiko Pasar
·
Pengelolaan risiko pasar didukung oleh
kerangka limit dan kebijakan yang komprehensif untuk mengontrol risiko yang
dapat diterima oleh Bank. Limit risiko pasar dialokasikan pada berbagai
tingkatan dan dipantau oleh unit Market Risk secara harian.
4.
Risiko
Nilai Tukar
·
Bank memiliki eksposur nilai tukar
akibat adanya transaksi dalam mata uang
asing dan volatilitas yang melekat pada opsi nilai tukar. Bank memonitor risiko
konsentrasi yang terjadi untuk setiap nilai tukar mata uang asing sehubungan
dengan konversi mat uang asing terhadap Rupiah.
5.
Risiko
Tingkat Suku Bunga
·
Kredit yang diberikan Portofolio kredit
yang diberikan terdiri dari 73% kredit dengan suku bunga variabel dan 27%
kredit dengan suku bunga tetap.
·
Sebagian besar kredit dengan suku bunga
variabel tersebut berada dalam kelompok < 3 bulan, kecuali untuk core
sensitive di-re-price dalam kelompok 3 bulan sampai 1 tahun. Penempatan kredit
dengan suku bunga variabel dalam kelompok < 3 bulan mempertimbangkan bahwa
Bank dapat meninjau kembali suku bunga setiap saat, sesuai dengan persetujuan
dari setiap nasabah yang tercantum dalam perjanjian kredit yang ada.
·
Simpanan dari nasabah Portofolio
simpanan dari nasabah terdiri dari 55% deposito berjangka dengan suku bunga
tetap dan sisanya merupakan giro dan tabungan yang di-reprice berdasarkan
persentase asumsi core/non-core-nya.
·
Simpanan dari bank-bank lain Portofolio
simpanan dari bank-bank lain terdiri dari 52% deposito berjangka dan call money
dengan suku bunga tetap dan sisanya merupakan giro dan tabungan yang di-re-price
berdasarkan persentase asumsi core/non-core-nya. Pinjaman yang diterima Seluruh
pinjaman yang diterima merupakan pinjaman dengan suku bunga tetap.
·
Hutang subordinasi – bersih Portofolio
pinjaman subordinasi terdiri dari 33% pinjaman dengan suku bunga mengambang dan
sisanya 67% merupakan pinjaman dengan suku bunga tetap.
6.
Risiko
Operasional
·
Didalam Kerangka Kerja Manajemen Risiko,
risiko operasional dikategorikan menjadi 10 Risk Control Area: People
Management, Technology Management, Vendor Management, Property Management,
Security Management, Regulatory Management, Regulatory Compliance, Legal
Processes, Accounting and Financial Control, Tax Management and Corporate
Authorities & Structure. Manajemen senior mengawasi manajemen risiko
operasional berdasarkan Kerangka Kerja Manajemen Risiko dan Assurance (ORMAF).
Ø Pengukuran
Risiko Operasional
·
Menggunakan rasio BOPO (Biaya Operasiona
terhadap Pendapatan Operasional)
BOPO
2010 = 84,83%
BOPO
2009 = 89,18%
·
Pengelolaan Risiko Operasional
PermataBank menggunakan pendekatan three lines of assurance. Lini pertama, unit
bisnis dan fungsional, bertanggung jawab dalam memastikan proses operasional
telah memenuhi kebijakan dan prosedur yang berlaku. Second line of assurance
merupakan fungsi independen yang berada didalam Unit Country Operational Risk
and Assurance (CORAM) yang bertanggung jawab dalam memastikan bahwa proses
manajemen risiko operasional berjalan efektif dalam mengidentifikasi risiko dan
kelemahan kontrol.
·
Fungsi third line of assurance, Unit
Internal Audit yang independen, bertanggung jawab dalam mengevaluasi hasil
manajemen dan assurance risiko operasional yang dilakukan oleh lini pertama dan
kedua.
7.
Risiko
Reputasi
·
Risiko reputasi timbul dari kegagalan
untuk bertindak sebagai bisnis yang bertanggung jawab, dan dengan demikian
gagal untuk memenuhi standar kinerja atau perilaku standar yang diamanatkan
oleh Direksi dan Dewan Komisaris dan diharapkan oleh key stakeholders
PermataBank. Adalah kebijakan PermataBank bahwa perlindungan atas reputasi
PermataBank harus memperoleh prioritas di atas semua kegiatan lain sepanjang
waktu, termasuk penciptaan pendapatan.
·
Risiko reputasi mungkin timbul secara
independen dari kegagalan mitigasi yang efektif dari satu atau lebih risiko
country, kredit, likuiditas, pasar, hukum, regulasi, dan risiko operasional,
atau gagal untuk mematuhi standar sosial, lingkungan dan etika. Risiko reputasi
dapat juga terjadi secara independen dari jenis risiko lainnya. Ini merupakan
prioritas untuk memastikan bahwa praktek-praktek bisnis yang bertanggung jawab
terus tertanam di PermataBank, dan semua staf diwajibkan untuk tetap waspada
setiap saat dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko reputasi. Dari
perspektif organisasi, PermataBank mengelola risiko reputasi melalui
Responsibility and Reputation Risk Committee dari Direksi.
8.
Risiko
Strategis
·
Risiko strategis adalah potensi
kemungkinan kerugian karena kegagalan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan
dari PermataBank.
·
Di PermataBank, pengelolaan Risiko
Strategis merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dari tugas dan
tanggung jawab utama dari Direksi. Pengelolaan tersebut dilakukan bersamaan
dengan pengawasan dari Dewan Komisaris. Kebijakan ini berlaku pada PermataBank
dan juga pada anak perusahaan dimana PermataBank memiliki kendali manajemen.
9.
Risiko
Kepatuhan
·
Risiko Kepatuhan meliputi risiko
kerugian yang timbul dari kegagalan untuk mematuhi undang-undang, peraturan
atau kode etik yang berlaku untuk industri jasa keuangan. Risiko Kepatuhan pada
PermataBank dikelola oleh Direktorat Compliance, yang bertanggung jawab untuk
menetapkan dan mempertahankan kerangka kerja sesuai kebijakan kepatuhan
regulasi dan prosedur. Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur tersebut
merupakan tanggung jawab dari semua karyawan dan dipantau oleh fungsi-fungsi
Kepatuhan dan Assurance.
·
Posisi Devisa Neto (“PDN”) Bank dihitung
berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yang berlaku. Sesuai dengan peraturan yang
berlaku, Bank harus memenuhi ketentuan PDN keseluruhan setinggi-tingginya 20%
dari jumlah modal.
PDN 2009= 1,9 %
PDN 2010 = 6,7%
10.
Risiko Negara (Lintas Batas)
·
Risiko negara tergantung pada limit
risiko negara yang berlaku. Risiko negara dapat berasal dari pinjaman yang
diberikan, simpanan berbunga pada bank lain, trade dan tagihan lainnya, aksep,
sertifikat deposito dan surat kredit dan surat berharga lainnya dimana nasabah
adalah penduduk di negara selain Indonesia. Risiko negara juga dapat berasal
dari eksposur kepada penduduk lokal melalui kredit berdenominasi mata uang
asing.
11.
Risiko Permodalan
·
PermataBank memiliki komitmen untuk
menjaga tingkat kecukupan modal diatas ketentuan Bank Indonesia, untuk
mendukung pertumbuhan usaha, mengantisipasi kesempatan bisnis yang ada dan
menjaga PermataBank dari potensi risiko usaha. Pengelolaan risiko permodalan
berfokus pada memastikan bahwa PermataBank taat terhadap regulasi terkait
kecukupan modal, memastikan struktur modal yang efisien dan secara
berkelanjutan memperkuat modal inti.
12.
Risiko Pensiun
·
PermataBank mempunyai kewajiban untuk
membayarkan manfaat pensiun kepada karyawan yang telah mencapai usia pensiun.
PermataBank tidak memiliki program pensiun khusus, sehingga bagi karyawan
PermataBank yang mencapai usia pensiun berlaku ketentuan Undang Undang No.
13/2003. Komite Sumber Daya Manusia dan Dana Pensiun memiliki tugas menentukan
kebijakan dan sasaran sumber daya manusia, menyetujui implementasi
program-program remunerasi, memantau pelaksanaan kebijakan serta memberikan
persetujuan atas penyimpangan kebijakan sumber daya manusia PermataBank.
·
Komite ini juga bertanggung-jawab atas
pengawasan pengelolaan dana pensiun Bank dan memastikan kewajiban masa depan
Bank terkait hak-hak karyawan telah dicadangkan secara memadai. Khusus untuk
melaksanakan tugas pemantauan dan pengawasan pengelolaan dana pensiun, sejak
bulan Juni 2010 PermataBank telah membentuk Komite Pengawas Dana Pensiun
sebagai bagian dari Komite SDM dan Dana Pensiun. Komite juga mengkaji kecukupan
cadangan aktuarial yang telah dibentuk untuk memenuhi kekurangan dana yang
ditimbulkan dari keharusan memenuhi kewajiban manfaat pasti sesuai amanat
Undang Undang No. 13/2003 melalui pencadangan secara iuran pasti.
SUMBER
: http://tugaskuliahanakmenej.blogspot.com/2011/12/analisis-risiko-bank-swadesi-dan-bank_26.html