JUVENTUS

JUVENTUS

Senin, 03 November 2014

RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO

Ruang lingkup manajemen risiko teknologi informasi diantaranya adalah :
1.      Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan Teknologi Informasi
2.      Penerapan manajemen risiko paling kurang mencakup :
  •     pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi
  •     kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi
  •     kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan Teknologi Informasi
  •     sistem pengendalian intern atas penggunaan Teknologi Informasi

3.  Penerapan manajemen risiko harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan Teknologi Informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya Teknologi Informasi. Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank tersebut wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha Bank.

Ruang lingkup manajemen resiko tersebut relatif luas, baik secara vertikal yang juga harus melibatkan dewan komisaris, maupun menyangkut prosedural seperti identifikasi resiki dan penangannya. Namun terlihat juga bahwa manajemen resiko akan sangat bergantung pada kapasitas dan kompleksitas sebuah bank dalam menggunakan teknologi informasi. Jadi manajemen resiko pada sebuah bank yang belum online atau belum menggunakan e-banking adalah jelas berbeda dengan bank yang sudah online dan mempunyai E-banking.
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
Untuk dapat menerapkan manajemen risiko yang efektif, diperlukan keterlibatan dan pengawasan Dewan Komisaris dan Direksi; penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur terkait Teknologi Informasi; serta proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang berkesinambungan. Selain itu, kedepan Bank dituntut pula untuk mengantisipasi kebutuhan akan infrastruktur.

Fungsi manajemen risiko
1. Menemukan Kerugian Potensial, artinya berupaya untuk menemukan/ mengidentifikasi seluruh resiko murni yang dihadapi perusahaan, meliputi:
  •     Kerusakan fisik atas harta kekayaan perusahaan
  •     Kehilangan pendapatan akibat terganggunya operasi perusahaan
  •     Kerugian akibat tuntutan hukum dari pihak lain
  •     Kerugian yang timbul krn tindakan kriminal

2.  Mengevalusi Kerugian Potensial, Artinya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi perusahaan, mengenai:
  •     Besarnya kemungkinan frekuensi terjadinya kerugian
  •     Besarnya kegawatan dari tiap kerugian
  •   Memilih teknik/cara yg tepat atau menentukan suatu kombinasi dari teknik yang tepat guna menanggulangi kerugian.

A.  Konsep Risiko
  •     Ketidakpastian mengakibatkan adanya resiko (yang merugikan) bagi pihak-pihak yang berkepentingan
  •     Bagi dunia bisnis, resiko tidak dapat diabaikan begitu saja
  •     Pengusaha harus selalu berusaha untuk menanggulanginya
  •   Berupaya untuk meminimumkan ketidakpastian agar kerugian yang timbul dapat dihilangkan atau diminimumkan
  •     Pengelolaan berbagai cara penanggulangan resiko disebut Manajemen Resiko

B.  Pengertian Risiko
Pengertian lain dari resiko menurut para ahli adalah sebagai berikut : risiko didefinisikan sebagai kejadian yang merugikan. Dalam analisis investasi pengertian resiko adalah kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan. Atau dengan kata lain resiko terjadi karena adanya suatu ketidak pastian.
Sumber Resiko
Bagi individu dan perusahaan, terjadinya resiko disebabkan karena individu atau perusahaan tersebut memiliki sumber daya yang dapat memacu terjadinya resiko. Sumber daya tersebut adalah:
1. Harta Benda
Kepemilikan harta benda baik oleh individu atau perusahaan dapat menyebabkan terjadinya resiko yang dapat berupa kehilangan maupun kerusakan. Kehilangan atau kerusakan ini pada kondisi tertentu baik bagi individu atau perusahaan dapat mengganggu rencana atau pencapaian dimasa depan.
2. Hutang
Hutang yang direncanakan dengan baik pada awalnya ditujukan untuk meringankan beban ataupun menambah kemampuan (sumberdaya). Dengan perencanaan hutang dan kondisi normal hutang tidak merupakan resiko baik bagi individu maupun perusahaan. Tetapi pada kondisi yang berbeda misalnya perubahan bunga hutang yang besar, ataupun ketidak lancaran atau terganggunya potensi pendapatan dapat menyebabkan hutang menjadi resiko yang berpotensi menciptakan kerugian.
3. Kesehatan Jiwa dan Mata Pencarian
Dalam keluarga atau perusahaan kesehatan jiwa dapat menyebabkan timbulnya resiko. Hal ini terkait dengan biaya pengobatan yang semakin tinggi (misalnya penyakit kanker, level dan lain-lain) serta semakin beragamnya jenis penyakit. Terganggunya kesehatan karyawan atau anggota keluarga pada kondisi tertentu alkan memberatkan kondisi keuangan atau pendapatan yang selanjutnya menganggu rencana dimasa depan. Pada kondisi lain hilangnya pekerjaan akibat yang tak terduga dapat berakibat yang sama.
4. Resiko Keuangan
Resiko keuangan pada umumnya termasuk dalam katagori resiko spekulasi yang dapat mempengaruhi pihak yang mengambil keputusan. Resiko keuangan meliputi resiko kredit, resiko kurs valuta asing, resiko komoditas dan resiko suku bunga.
C. Ketidakpatian
Ketika suatu hasil lebih baik dari yang diharapkan, seorang manajer mungkin menyesal tidak menerapkan keputusan lebih agresif atau pada skala yang lebih besar. Namun, dalam kasus ini, keuangan operasional telah ditingkatkan, tidak terancam. Risiko nyata berasal dari hasil yang tak terduga dengan hasil yang merugikan, seperti harga rendah, kekeringan, atau penyakit. Manajemen risiko terutama berkaitan dengan mengurangi kemungkinan hasil yang tidak menguntungkan atau setidaknya pelunakan efek dari resiko tersebut.

Sumber Risiko dan Ketidakpastian
Risiko adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana hasil yang mungkin dan kemungkinan setiap kesalahan dikenal dengan ketidakpastian, di sisi lain, ciri situasi di mana bahkan hasil yang mungkin tidak diketahui.
1.  Ketidakpastian Ekonomi (economic uncertaity), yaitu kejadian-kejadian yang timbul sebagai akibat kondisi dan perilaku dari pelaku ekonomi, misalnya perubahan sikap konsumen, perubahan selera konsumen, perubahan harga, perubahan teknologi, penemuan baru, dsb
2.   Ketidakpastian Alam (uncertainty of nature) yaitu ketidakpastian yang disebabkan oleh alam, misalnya banjir, gempa bumi, kebakaran, dsb
3.    Ketidakpastian Manusia (human uncertainty) yaitu ketidakpastian yang disebabkan oleh         perilaku manusia mis.peperangan, pencurian, penggelapan, pembunuhan, dsb


D. Macam-macam Risiko
1.      Resiko murni berkaitan dengan kejadian-kejadai yang dapat terjadi dan kita alami yang berdampak atau menyembabkan kerugian baik pada saat ini maupun pada saat mendatang. Misalnya kejadian bencana, kematian, kebakaran, kecelakaan dan lain-lain. Resiko murni tidak memberikan kemungkinan untuk terciptanya suatu keuntungan mengingat pada umumnya  resiko murni merupakan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan tetapi kejadian ini secara langsung bukan merupakan upaya atau tindakan yang kita kuputuskan atau ambil
2. Resiko spekulasi (speculative risk) yang mengandung pengertian ketidakpastian apakah dapat memperoleh untung atau mengalami kerugian. Dalam resiko spekulasi kita menjadi subjek dalam memutuskan untuk mengambil tindakan atau melaksanakannya. Misalnya melakukan investasi dalam pembelian saham, dalam pembelian saham ini dimungkinkan untuk mendapatkan untung bila harga saham naik (lebih besar dari harga pembelian) dan juga ada kemungkinan merugi bila harga saham turun. Pada saat kita membeli saham tersebut kita dalam posisi resiko spekulasi. Namun tidak demikian bila kita tidak jadi membeli saham tersebut
3.  Resiko murni dan resiko spekulasi mungkin saja muncul dalam berbagai situasi. Dimana keputusan atau tindakan yang diambil berkaitan dengan harapan untuk mendapatkan profit atau keuntungan dapat saja tidak terealisasi sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak direncankan atau diluar kendali. Disamping kedua macam resiko ini, resiko juga dapat dibagi 2 berdasarkan pergerakannya maupun berdasarkan subjeknya. Resiko berdasarkan pergerakannya dibagi 2 yaitu resiko bersifat statis dan dinamis. Sedangkan yang berdasarkan subjeknya juga dapat dibedakan menjadi 2 yaitu subjektif atau objektif.

Menurut sifatnya
Resiko yang tidak disnegaja (resiko murni), adalah resiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja, mis.bencana alam, kebakaran, kekacauan
1.      Resiko yang disengaja (resiko spekulatif) adalah resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadany. Contoh :  hutang piutang
2.   Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan diderita banyak orang. Contoh : Banjir, angin topan, bencana alam lainnya.
3.    Resiko khusus adalah resiko yg bersumber padd peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya. Contoh : pesawat jatuh, tabrakan mobil
4.  Risiko dinamis yaitu risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang ekonomi, ilmu, dan teknologi, seperti risiko penerbangan luar angkasa.

Menurut Sumber/penyebab timbulnya resiko
1. Resiko intern, yaitu resiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri seperti kerusakan aktiva karena perbuatan karyawannya, kecelakaan kerja, mis manajemen, dll
2. Resiko ekstern, yaitu resiko yang berasal dari luar perusahaan seperti resiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah

PENANGGULANGAN RISIKO
Upaya penanggulangan risiko berdasar pada sifat dan objek yang terkena risiko ada beberapa cara untuk menanggulangi atau meminimumkan risiko, sebagai berikut:
a. Mengadakan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian
b. Melakukan retensi, yakni mentolerir terjadinya kerugian
c. Melakukan pengendalian terhadap risiko
d. Mengalihkan risiko kepada pihak lain (asuransi)

Penanggulangan Risiko
Berikut langkah-langkah yang perlu di perhatikan untuk mengurangi resiko :
a.  Sebelum memulai usaha, sebaiknya melakukan riset mengenai hambatan hambatan yang dimungkinkan muncul ditengah perjalanan usaha. Dengan begitu dapat menyiapkan strategi sedini mungkin, untuk mengantisipasi hambatan yang dimungkinkan ada. Misalnya saja resiko persaingan bisnis yang dimungkinkan semakin meningkat
b.    Pilihlah peluang bisnis sesuai dengan skill dan minat yang di miliki, jangan sampai  memulai usaha hanya karena ikut-ikutan trend yang ada. Dengan memulai usaha sesuai dengan skill dan minat, setidaknya memiliki bekal pengetahuan dan keahlian untuk mengurangi dan mengatasi segala resiko yang muncul di tengah perjalanan. Hindari peluang usaha yang tidak kuasai, ini dilakukan agar tidak kesulitan dalam mengatasi segala resikonya
c.  Carilah informasi mengenai kunci kesuksesan bisnis. Hal tersebut bisa membantu untuk menentukan langkah-langkah apa saja yang bisa membuat usaha berkembang, dan langkah apa saja yang tidak perlu dilakukan untuk mengurangi munculnya resiko yang tidak diinginkan
d.   Sesuaikan besar modal usaha yang memiliki dengan resiko usaha yang akan di ambil. Jangan terlalu memaksakan diri untuk mengambil peluang usaha yang beresiko besar, jika modal usaha yang miliki juga masih terbatas
e.  Kesuksesan bisnis bisa di bangun dengan adanya keteguhan hati yang didukung kreatifitas. Dengan keteguhan hati dalam mencapai kesuksesan serta kreatifitas untuk mengembangkan usaha dengan ide-ide baru. Maka segala resiko yang muncul bisa atasi dengan baik
f.      Cari informasi tentang prospek bisnis tersebut sebelum mengambil sebuah resiko. Saat ini banyak peluang usaha yang tiba-tiba booming, namun prospek bisnisnya tidak bisa bertahan lama. Hanya dalam hitungan bulan saja, bisnis tersebut surut seiring dengan bergantinya trend pasar. Sebaiknya menghindari jenis peluang usaha seperti itu, karena resikonya cukup besar
g.      Ketahui seberapa besar tingkat masyarakat tentang produk
h.     Semakin besar tingkat kebutuhan konsumen akan sebuah produk, maka akan memperkecil resiko bisnis tersebut. Setidaknya resiko dalam memasarkan produk.

Dari informasi diatas, bisa diambil kesimpulan bahwa semua resiko bisnis bisa diatasi dengan kejelian, ketekunan dan kreatifitas. Oleh karena itu, tingkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam menjalankan usaha. Agar segala resiko yang muncul ditengah perjalanan, tidak sampai merugikan bisnis.


MANFAAT MANAJEMEN RISIKO
Beberapa manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya manajemen risiko dalam suatu perusahaan:
a.   Perusahaan memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil setiap keputusan, sehingga para manajer menjadi lebih berhati-hati (prudent) dan selalu menempatkan ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan
b.     Mampu memberi arah bagi suatu perusahaan dalam melihat pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul baik secara jangka pendek dan jangka panjang
c.    Mendorong para manajer dalam mengambil keputusan untuk selalu menghindari risiko dan menghindari dari pengaruh terjadinya kerugian khususnya kerugian dari segi finansial
d.      Memungkinkan perusahaan memperoleh risiko kerugian yang minimum
e.       Dengan adanya konsep manajemen risiko (risk management concept) yang dirancang secara detail maka artinya perusahaan telah membangun arah dan mekanisme secara berkelanjutan (suistainable).

MANFAAT ASURANSI TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL-EKONOMI
Walau masuk ke Indonesia sejak zaman kolonial Belanda, produk asuransi di negeri ini masih belum populer di mayoritas masyarakat. Memiliki atau membeli asuransi bagi kebanyakan masyarakat Indonesia kadang dinilai sebagai hal tabu dan dianggap sebagai pemborosan. “Belum pasti kapan sakit dan mati, untuk apa keluar uang sejak sekarang?” begitu pemikiran yang kerap kita pikirkan. Di mata para pelaku industri asuransi, sedikitnya masyarakat yang telah “melek” asuransi kerap dituding sebagai biang penyebab belum ngetopnya produk asuransi di sini. Jangankan asuransi, produk perbankan saja belum semua masyarakat mengaksesnya.
Aset industri asuransi hingga September 2012 lalu baru Rp 322,2 triliun. Masih jauh ketimbang aset perbankan nasional yang telah mencapai Rp 4.262,59 triliun. Kurang tertariknya sebagian golongan masyarakat melindungi diri dengan asuransi, tidaklah bijak jika dinilai sebagai tanda bahwa masyarakat masih kuno. Toh, tak ada seorang pun memiliki hak mutlak menyeragamkan dan menstandarkan tentang apa yang baik untuk kita. Namun, di negeri yang tidak menyediakan perlindungan kesehatan bagi warga negara secara maksimal, kehadiran sistem jaminan sosial kesehatan adalah wajib. Apalagi program ini sudah menjadi amanat konstitusi. Hal itu, semoga saja bisa terealisasi sesuai harapan dengan pemberlakuan BPJS tahun depan. Tapi, tentu saja, keputusan akhir mengenai perlu tidaknya asuransi berada sepenuhnya pada Anda. Yang jelas, meski dalam perencanaan keuangan, proteksi disarankan demi meminimalkan risiko pencapaian tujuan keuangan, pembelian polis harus dihitung cermat.

Dampak Asuransi Terhadap kehidupan Sosial-Ekonomi
Asuransi dalam kehidupan Masyarakat sangat mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan Sosial-Ekonomi, baik mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan asuransi maupun yang secara tidak langsung terlibat didalamnya. Dampak dari asuransi tersebut ,ialah: Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian pada masa mendatang. Dan menginvestasikan sebagian dari dana yang terkumpul dari pemegang polis (berupa premi asuransi) ke dalam berbagai pemegang polis (berupa premi asuransi) ke dalam berbagai sektor ekonomi.
Pengaruh Asuransi terhadap Kehidupan Sosial-Ekonomi
1.  Memberi Rasa Aman motivasi utama yang mendorong lahirnya usaha asuransi adalah “dorongan naluriah” yang ada pada diri setiap orang, yaitu “ keinginan akan rasa aman “. Hal mana dalam aspek psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru, karena mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya (akan rasa aman). Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah melalui asuransi. Dengan adanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari ketidak pastian, yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan suasana jiwa yang tenang serta rasa hati yang damai.

2.  Melindungi Keluarga dari Perpecahan perusahaan asuransi jiwa akan memberikan santunan bila tertanggung meninggal dunia pada saat kontrak. Pemberian santunan tersebut akan merupakan sesuatu yang benar-benar tepat, sebab datang pada saat sangat dibutuhkan, yaitu kebutuhan dana untuk melanjutkan kehidupan keluarga, pada sumber utama penghasilan terputus/hilang. Uang santunan yang diterima akan merupakan salah satu alat untuk mempertahankan kerukunan dan keutuhan keluarga.
3.   Menghilangkan Ketergantungan ketergantunga dapat dikurangi apabila sebelumnya (pada saat kondisi orangtua masih sehat dan kuat) telah diatur suatu program asuransi untuk mengantisipasi ketergantungan tersebut. Misalnya melalui program asuransi beasiswa untuk menghindari ketergantungab anak bidang biaya untuk pendidikannya. Dimana bila ketidak mampuan itu tiba atau orang tua meninggal dunia sianak-anak akan mendapatkan biaya kelanjutan pendidikannya dan perusahaan asuransi.
4.    Menjamin Kehidupan Wanita Karier hal ini sebetulnya dialami oleh hamper setiap orang, dimana orang yang sudah berusia senja, meskipun menerima pensiun, jumlahnya umumnya kurang memandai dibandingkan dengan kebutuhannya. Dalam keadaan yang demikian itu program asuransi juga mempunyai peranan yang tidak kecil, sebab dengan santunan yang didapat dari program asuransi akan memperbesar persediaan dananya untuk menompang kehidupannya. Dengan mengetahui dan menyadari bahwa kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan baik melalui program asuransi dan meraka mau memanfaatkannya, akan menimbulkan perasaan aman dan tentram kepada yang bersangkutan. Jadi program asuransi akan membebaskan mereka (terutama wanita karier) dari kehawatiran mengenai kondisi keuangannya bilamana ia sudah tidak mampu lagi membiayai dirinya sendiri dari penghasilannya sendiri pada saat itu.
5.   Kontribusi Terhadap Pendidikan aspek lain dalam kaitannya dengan maslah kelanjutan pendidikan, misalnya seorang mahasiswa yang jauh dari orang tuanya, bila dia pada suatu ketika mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dana yang madadak, misalnya biaya untuk menyusun skripsi, maka bila dia mempunyai polis asuransi kebutuhan tersebut maka akan dapat dipenuhi dengan mudah, dengan mengadakan polis asuransinya kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan dan hal ini dapat dilakukan dengan mudah.
6.   Kontribusi Terhadap Lembaga-lembaga Sosial sebagian besar dari lembaga-lembaga social yang memberikan jasa-jasa social yang sangat penting bagi masyarakat (panti-panti asuhan, panti pendidikan penderita cacad dan sebagainya), menggantungkan sebagian besar kebutuhan dana operasionalnya dari sumbangan atau hadiah dari berbagai pihak (para “Donatur“), yang umumnya terdiri dari para pengusaha. Dalam kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidak- pastian, mungkin akan mengakibatkan timbulnya keragu-raguan bagi para donatur untuk tetap memberikan sumbangan, karena ketakutan akan kehilangan harta kekayaan atau tidak terjaminnya hari tuanya. Tetapi bila para donatur tersebut telah mengasuransikan dirinya terhadap risiko-risiko yang dimaksud, maka keragu-raguan dan ketakutan menjadi tidak ada lagi, sehingga yang bersangkutan tetap dapat menjadi donatur yang setia, sehingga akibatnya lembaga-lembaga social tetap dapat melaksanakan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya.
7.     Memberiakan Manfaat untuk Pemupukan Kekayaan ketidakpastian dikaitkan dengan penyediaan dana untuk mengatasi kerugian akan dapat diatasi dengan mudah melalui program asuransi. Sebab dengan membeli polis asuransi maka kapanpun dab berapapun kerugian yang terjadi akan ditutup dengan santunan dari perusahaan asuransi.
8.    Stimulasi Menabung kelebihan asuransi jiwa yang disertai dengan elemen tabungan dengan tabungan biasa adalah: karena premi asuransi (termasuk unsur tabungannya ) mempunyai jatuh tempo secara teratur (pasti) dan telah disistimatisir, dimana pemegang polis harus menabung/membayar premi secara teratur, sehingga kewajiban menabung dapat dipandang sebagai hutang.
9.    Menyediakan Dana yang Dibutuhkan untuk Investasi sebetulnya bukan merupakan fungsi utama dari asuransi, tetapi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi telah berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang dibutuhkan dalam berbagi macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi.
10. Peran Asuransi dalam Memproduktifkan Kegiatan Sosial-Ekonomi asuransi mempunyai beberapa peran dalam kegiatan Sosial-Ekonomi di negara kita, seperti misalnya melengkapi persyaratan kredit, mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, mengurangi biaya modal, menjamin kestabilan organisasi/perusahaan, mempertimbangkan besarnya biaya insiden dengan cara yang lebih pasti, mendorong usaha pencegahan, dan membantu upaya peningkatan konservasi kesehatan.



Selasa, 14 Oktober 2014

Asuransi Jiwa

Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.

Contoh Kasus Lain Asuransi Jiwa Prudential
Contoh  (Khanti Sari) berusia 32 tahun  menyisihkan sebanyak 50rb / hari atau 1,5jt/bulan atau 18jt/tahun atau 180Jt 10 tahun. Dengan asuransi jiwa prudential, maka saya bisa memberikan warisan hingga 2 miliar rupiah kepada keluarga saya apabila terjadi resiko meninggal.
·         10 tahun kemudian (di usia saya ke 42 Tahun) dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 230 JT
·         20 tahun kemudian ( di usia saya ke 52 Tahun) dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 776JT
·         30 tahun kemudian (di usia saya ke 62 Tahun) dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 2,8 miliar
Disamping semua dana investasi yang bisa saya peroleh, saya juga mendapatkan perlindungan jiwa, yaitu apabila saya meninggal biasa maka ahli waris saya berhak mendapatkan dana sebesar 1 miliar ( di tambah nilai dana hasil investasi ), dan jikalau meninggal karena kecelakaan ahli waris berhak mendapatkan 2 miliar ( di tambah nilai dana hasil investasi ).


 Prinsip yang perlu anda ketahui dalam Asuransi Jiwa adalah:
·         Semakin Cepat / muda usia anda masuk asuransi jiwa, Maka manfaatnya akan semakin Besar
·         Semakin Besar Premi yang anda bayar akan semakin besar manfaatnya

Contoh perusahaan life insurance PT BNI Life Insurance (BNI Life) merupakan perusahaan asuransi yang menyediakan berbagai produk asuransi seperti Asuransi Kehidupan (Jiwa), Kesehatan, Pendidikan, Investasi, Pensiun dan Syariah. Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, BNI Life telah memperoleh izin usaha di bidang Asuransi Jiwa Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1997 tanggal 7 Juli 1997. Pendirian BNI Life, sejalan dengan kebutuhan perusahaan induknya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, untuk menyediakan layanan dan jasa keuangan terpadu bagi semua nasabahnya (one-stop financial services).







Sumber:

Jumat, 10 Oktober 2014

Asuransi Kerugian

Pengertian asuransi kerugian adalah sebuah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuaangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain yaitu pihak asuransi.
Cabang dari asuransi kerugian diataranya :
  • Asuransi kerugin untuk harta benda 
  • Asuransi kerugian rekayasa
  • Asuransi kerugian kendaraan bermotor
  • Asuransi kerugian untuk jaminan
  • Asuransi kerugian aneka

Contoh kasus :
Penyelesaian hukum kasus mobil cicilan yang hilang
Pembeli sebuah mobil dengan cara mencicil pembayarannya menggunakan suatu perusahaan pembiayaan. Setelah berjalan 5 (lima) bulan ternyata mobil tersebut hilang dan kehilangan tersebut sudah di laporkan ke kantor polisi. Tetapi sampai dengan saat ini kurang lebih 6 (enam) bulan mobil tersebut belum dapat ditemukan. Ketika konsumen membaca dalam perjanjian pembiayaan tersebut disebutkan bahwa apabila debitur wanprestasi maka mobil sebagai jaminan tersebut dapat ditarik oleh kreditur. Karena mobil tersebut sebagai jaminannya itu telah hilang, maka tidak ada jaminan yang bisa diambil oleh kreditur dan tidak disebutkan dalam perjanjian itu untuk membayar ganti rugi apabila debitur melakukan wanprestasi. Apakah dalam kasus ini dapat dijerat dengan pidana? Karena melihat dari kasus ini adalah kasus perdata. 
Penyelesaian : Berkaitan dengan perjanjian, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”). Suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi oleh 4 (empat) syarat yaitu :

1.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu pokok persoalan tertentu
4.      Suatu sebab yang tidak terlarang
Mengenai sumber-sumber suatu perikatan bahwa perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian atau dari undang-undang. Berarti sudah jelas di sini bahwa telah terjadi perikatan antara Anda dan pihak yang menjual mobil. Anda katakan di atas bahwa setelah berjalan 5 (lima) bulan Anda mencicil mobil ternyata mobil tersebut hilang.
Jadi sebenarnya menurut undang-undang,  perikatan antara Anda dan pihak penjual mobil telah hapus karena mobil yang Anda beli telah hilang di luar kesalahan Anda. Lebih jelas lagi, Pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan, mengatur bahwa:
“Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dank arena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.”
Terkait dengan permasalahan yang anda hadapi ini, jika berkaca pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUH Perdata,  jika terjadi kehilangan terhadap barang yang terutang yang dilakukan dengan tidak sengaja oleh debitur, maka debitur tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut.
Namun, jika dilihat dari segi keadilan akan sangat merugikan pihak Kreditur karena ia tidak akan mendapatkan apa-apa dari hilangnya barang tersebut, sehingga saat ini telah berkembang pemikiran untuk mengasuransikan risiko kerugian melalui perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi yang nantinya akan melakukan penanggungan risiko atas kejadian-kejadian yang diperjanjikan untuk ditanggung.
Sehingga tidak heran kalau kita disodorkan untuk membayar biaya asuransi oleh pihak Kreditur ketika pertama kali mengambil kredit kendaraan. Dengan hal ini, maka jika terjadi kehilangan suatu hari (asalkan diperjanjikan dalam perjanjian asuransinya), maka Pihak Asuransi akan membayarkan kepada Kreditur sejumlah biaya yang ditanggung, dan Kreditur nantinya bahkan mungkin bisa menggantikan kendaraan yang diambil debitur dengan kendaraan baru.
Dalam hal ini,  Anda telah melakukan tindakan yang benar karena telah melaporkan kehilangkan mobil tersebut ke polisi. Bukti laporan polisi tersebut dapat Anda berikan kepada kreditur (pihak yang menjual mobil) sebagai bukti bahwa mobil yang Anda cicil telah hilang bukan karena kesalahan yang dilakukan oleh Anda melainkan dicuri oleh orang lain.
Di dalam undang-undang pun diwajibkan debitur membuktikan kejadian tak terduga yang dialami oleh debitur kepada kreditur. Kasus ini tidak dapat dibawa ke ranah hukum pidana karena dalam kasus ini murni mengenai perikatan, perjanjian dan musnahnya barang yang terhutang berarti masuk dalam ranah hukum perdata. Tetapi, dapat saya tambahkan bahwa untuk masalah kehilangan mobil tersebut biarkan pihak kepolisian yang akan melanjutkan proses penyidikan atas dasar laporan polisi yang pernah Anda buat.


Sumber:

Senin, 29 September 2014

ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO
Pengertian Asuransi
·         Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yaitu pihak penanggung (pihak asuransi) dan pihak tertanggung (pihak konsumen asuransi) saling mengikatkan diri, dalam rangka pengendalian resiko bagi tertanggung dan mencari keuntungan bagi pihak penanggung. Dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karna kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak terduga.
Unsur-unsur Asuransi
·         Penanggung (Pihak Asuransi) : adalah pihak yang berkewajiban menanggung kerugian
·         Tertanggung (Pihak Konsumen Asuransi) : adalah pihak yang berhak atas penggantian kerugian
·         Premi : adalah pembayaran yang diterima pihak penanggung
·         Polis : adalah kontrak asuransi
·         Eksposur kerugian : adalah kerugian yang ditanggung
Jenis-jenis Asuransi
·         Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·         Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
·         Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
·         Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
·         Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
·         Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Contoh Perusahaan Asuransi
·         PT. ASURANSI PURI ASIH
PT. Asuransi Puri Asih merupakan salah satu Asuransi Kerugian yang telah berdiri sejak tahun 1979 sesuai dengan Akte Notaris Juliaan Nimrod Siregar, SH No.64 tertanggal 18 Desember 1979 dengan No. NPWP 01315.060.2-021.000 dan SIUPP No. Kep-7438/ MD/ 1986 tertanggal 13 Nopember 1986 yang juga merupakan group dari Asuransi Jiwa Bumi Asih.

Adapun produk Asuransi Puri Asih terdiri dari :
1. Asuransi Kendaraan Bermotor
2. Asuransi Pengangkutan Darat, Laut, Udara ( Cargo )
3. Asuransi Kebakaran
4. Asuransi Aneka ( Personal Accident)
5. Asuransi Alat Berat
6. Asuransi Surety Bond
7. Asuransi Contractor All Risk ( CAR )
8. Asuransi Erection All Risk ( EAR )
9. Asuransi Machinery Breakdown ( MB )

Dari produk-produk tersebut diatas, Asuransi Pengangkutan dan Asuransi Surety Bond yang merupakan produk unggulan kami yang dapat memberikan rate yang lebih kompetitif.

Adapun jenis Jaminan dalam Asuransi Surety Bond yang dapat kami terbitkan adalah :
1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond)
3. Jaminan Perawatan ( Maintenance Bond)
4. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond)
Ajak Kerjasama:
SURETY BOND ( SURAT JAMINAN )
“ SURETY BOND “

Adalah suatu perjanjian Tertulis ( Perjanjian tambahan ) antara Surety dan Principal untuk menjamin kepentingan pihak ketiga ( Obligee ) bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ( Perjanjian Pokok ) yang dibuat antara Principal dan Obligee. Dan Principal bersedia membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut sesuai dengan Agreement of Indemnity to Surety yamg telah ditanda tangani Principal.

Jenis – jenis yang dijual adalah :
1. Jaminan Penawaran ( Tender Bond )
2. Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
3. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )

http://ptasuransipuriasih.indonetwork.co.id/profile/pt-asuransi-puri-asih.htm