KOPERASI SIMPAN
PINJAM KARYA MARTOMUJANDI
1.
Kegiatannya
Produk
a.
Jenis Pinjaman
·
Peduli Bencana
·
Pelangi Keluarga
·
Renovasi Rumah
·
Griya Perdana
·
Pendidikan
·
Transportasi
·
Sewa Rumah
·
Pinjaman TKI
·
Multiguna
·
Darurat
·
Multi Griya
·
Usaha Keluarga
b.
Ketentuan Umum
·
Diperuntukkan
bagi seluruh karyawan tetap yang sudah menjadi anggota KAI.
·
Total angsuran
maks 30% dari THP (Take Home Pay).
·
Pinjaman yang
disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
·
Pembayaran
angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
·
Pelunasan
dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan
/ maks 1 x angsuran.
·
Bila anggota
berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1
minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
·
Mengisi formulir
yang telah ditentukan.
c.
Prosedur Pengajuan Pinjaman
·
Calon peminjam
adalah Karyawan Tetap yang sudah menjadi anggota Koperasi
·
Mengisi form
pinjaman uang/kendaraan Koperasi dengan benar dan lengkap. Form pinjaman
Koperasi dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
·
Melengkapi
dokumen persyaratan pinjaman
Ø Syarat Umum:
a)
Copy KTP pemohon
3 lembar
b)
Copy KTP
suami/istri pemohon 3 lembar
c)
Copy ID Card 3
lembar
d)
Copy kartu
Anggota Koperasi Astra 3 lembar
e)
Copy kartu
Keluarga 3 lembar
f)
Slip Gaji asli
bulan terakhir + copy 2 lembar
g)
Copy NPWP
pribadi (untuk peminjaman > 50 juta)
Ø Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis pinjaman
yang diajukan)
·
Tanda tangan
persetujuan Koperasi Unit dan HRD
·
Seluruh dokumen
dan persyaratan dapat dikirim:
Ø Langsung ke Koperasi Astra
Ø Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan
ke Bagian Kredit Koperasi Astra
·
Proses Pinjaman
Koperasi 5 hari kerja (setelah aplikasi diterima Koperasi dengan benar dan
lengkap)
·
Pencairan
pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek
atas nama
·
Informasi
pencairan pinjaman yang disetujui dikirim via sms gateway ke HP anggota dan fax
ke HRD/Kopnit
d.
Biaya-biaya yang harus dibayarkan
·
Biaya
Administrasi
·
Biaya Provisi
·
Asuransi Jiwa
·
Asuransi
Kerugian (Untuk SPM)
2.
Tujuan dan
Fungsinya
a. Tujuan utama koperasi adalah memberikan
kesejahteraan bagi anggota dan anggota koperasi merupakkan pemilik sekaligus
pengguna jasa.
b. Skema pembiayaan calon TKI melalui koperasi
bertujuan memberikan pelayanan pembiayaan sejak masa persiapan penempatan
hingga purna penempatan.
c. Koperasi selain memberi akses yang luas bagi
pembiayaan anggota secara lebih massive, juga berfungsi untuk melindungi
anggota dari jerat skema pembiayaan yang tidak wajar dan menjerat.
d. Koperasi Simpan Pinjam Karya Marto Mujandi mendesign
skema pembiayaan TKI sedemikian rupa sehingga memberi akses secara lebih luas;
memberikan fasilitas pembiayaan yang wajar dan tidak menjeratkan serta memberi
perlindungan pembiayaan bagi anggota dalam memanfaatkan layanan pembiayaan, hal
ini karena KSPK Marto Mujandi :
·
Memiliki
legalitas untuk membuka kantor cabang di seluruh indonesia
·
Memberikan
sebagian pinjaman secara in-natura
·
Bekerja sama
dengan Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI
·
Mendesign
asuransi pinjaman
SUMBER
: http://www.koperasi-kmm.com/