JUVENTUS

JUVENTUS

Jumat, 01 Mei 2015

KOPERASI SIMPAN PINJAM KARYA MARTOMUJANDI

1.     Kegiatannya
Produk
a.      Jenis Pinjaman
·         Peduli Bencana
·         Pelangi Keluarga
·         Renovasi Rumah
·         Griya Perdana
·         Pendidikan
·         Transportasi
·         Sewa Rumah
·         Pinjaman TKI
·         Multiguna
·         Darurat
·         Multi Griya
·         Usaha Keluarga

b.      Ketentuan Umum
·         Diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap yang sudah menjadi anggota KAI.
·         Total angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
·         Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
·         Pembayaran angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
·         Pelunasan dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan / maks 1 x angsuran.
·         Bila anggota berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1 minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
·         Mengisi formulir yang telah ditentukan.

c.       Prosedur Pengajuan Pinjaman
·         Calon peminjam adalah Karyawan Tetap yang sudah menjadi anggota Koperasi
·         Mengisi form pinjaman uang/kendaraan Koperasi dengan benar dan lengkap. Form pinjaman Koperasi dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
·         Melengkapi dokumen persyaratan pinjaman
Ø  Syarat Umum:
a)      Copy KTP pemohon 3 lembar
b)      Copy KTP suami/istri pemohon 3 lembar
c)      Copy ID Card 3 lembar
d)     Copy kartu Anggota Koperasi Astra 3 lembar
e)      Copy kartu Keluarga 3 lembar
f)       Slip Gaji asli bulan terakhir + copy 2 lembar
g)      Copy NPWP pribadi (untuk peminjaman > 50 juta)
Ø  Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan)
·         Tanda tangan persetujuan Koperasi Unit dan HRD
·         Seluruh dokumen dan persyaratan dapat dikirim:
Ø  Langsung ke Koperasi Astra
Ø  Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Kredit Koperasi Astra
·         Proses Pinjaman Koperasi 5 hari kerja (setelah aplikasi diterima Koperasi dengan benar dan lengkap)
·         Pencairan pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek atas nama
·         Informasi pencairan pinjaman yang disetujui dikirim via sms gateway ke HP anggota dan fax ke HRD/Kopnit

d.      Biaya-biaya yang harus dibayarkan
·         Biaya Administrasi
·         Biaya Provisi
·         Asuransi Jiwa
·         Asuransi Kerugian (Untuk SPM)

2.      Tujuan dan Fungsinya
a.       Tujuan utama koperasi adalah memberikan kesejahteraan bagi anggota dan anggota koperasi merupakkan pemilik sekaligus pengguna jasa.
b.      Skema pembiayaan calon TKI melalui koperasi bertujuan memberikan pelayanan pembiayaan sejak masa persiapan penempatan hingga purna penempatan.
c.       Koperasi selain memberi akses yang luas bagi pembiayaan anggota secara lebih massive, juga berfungsi untuk melindungi anggota dari jerat skema pembiayaan yang tidak wajar dan menjerat.
d.      Koperasi Simpan Pinjam Karya Marto Mujandi mendesign skema pembiayaan TKI sedemikian rupa sehingga memberi akses secara lebih luas; memberikan fasilitas pembiayaan yang wajar dan tidak menjeratkan serta memberi perlindungan pembiayaan bagi anggota dalam memanfaatkan layanan pembiayaan, hal ini karena KSPK Marto Mujandi :
·         Memiliki legalitas untuk membuka kantor cabang di seluruh indonesia
·         Memberikan sebagian pinjaman secara in-natura
·         Bekerja sama dengan Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI
·         Mendesign asuransi pinjaman



SUMBER : http://www.koperasi-kmm.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar