JUVENTUS

JUVENTUS

Senin, 29 September 2014

ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO
Pengertian Asuransi
·         Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yaitu pihak penanggung (pihak asuransi) dan pihak tertanggung (pihak konsumen asuransi) saling mengikatkan diri, dalam rangka pengendalian resiko bagi tertanggung dan mencari keuntungan bagi pihak penanggung. Dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karna kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak terduga.
Unsur-unsur Asuransi
·         Penanggung (Pihak Asuransi) : adalah pihak yang berkewajiban menanggung kerugian
·         Tertanggung (Pihak Konsumen Asuransi) : adalah pihak yang berhak atas penggantian kerugian
·         Premi : adalah pembayaran yang diterima pihak penanggung
·         Polis : adalah kontrak asuransi
·         Eksposur kerugian : adalah kerugian yang ditanggung
Jenis-jenis Asuransi
·         Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·         Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
·         Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
·         Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
·         Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
·         Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Contoh Perusahaan Asuransi
·         PT. ASURANSI PURI ASIH
PT. Asuransi Puri Asih merupakan salah satu Asuransi Kerugian yang telah berdiri sejak tahun 1979 sesuai dengan Akte Notaris Juliaan Nimrod Siregar, SH No.64 tertanggal 18 Desember 1979 dengan No. NPWP 01315.060.2-021.000 dan SIUPP No. Kep-7438/ MD/ 1986 tertanggal 13 Nopember 1986 yang juga merupakan group dari Asuransi Jiwa Bumi Asih.

Adapun produk Asuransi Puri Asih terdiri dari :
1. Asuransi Kendaraan Bermotor
2. Asuransi Pengangkutan Darat, Laut, Udara ( Cargo )
3. Asuransi Kebakaran
4. Asuransi Aneka ( Personal Accident)
5. Asuransi Alat Berat
6. Asuransi Surety Bond
7. Asuransi Contractor All Risk ( CAR )
8. Asuransi Erection All Risk ( EAR )
9. Asuransi Machinery Breakdown ( MB )

Dari produk-produk tersebut diatas, Asuransi Pengangkutan dan Asuransi Surety Bond yang merupakan produk unggulan kami yang dapat memberikan rate yang lebih kompetitif.

Adapun jenis Jaminan dalam Asuransi Surety Bond yang dapat kami terbitkan adalah :
1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond)
3. Jaminan Perawatan ( Maintenance Bond)
4. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond)
Ajak Kerjasama:
SURETY BOND ( SURAT JAMINAN )
“ SURETY BOND “

Adalah suatu perjanjian Tertulis ( Perjanjian tambahan ) antara Surety dan Principal untuk menjamin kepentingan pihak ketiga ( Obligee ) bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ( Perjanjian Pokok ) yang dibuat antara Principal dan Obligee. Dan Principal bersedia membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut sesuai dengan Agreement of Indemnity to Surety yamg telah ditanda tangani Principal.

Jenis – jenis yang dijual adalah :
1. Jaminan Penawaran ( Tender Bond )
2. Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
3. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )

http://ptasuransipuriasih.indonetwork.co.id/profile/pt-asuransi-puri-asih.htm 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar