ASURANSI
DAN MANAJEMEN RESIKO
Pengertian
Asuransi
·
Asuransi adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, yaitu pihak penanggung (pihak asuransi) dan pihak tertanggung
(pihak konsumen asuransi) saling mengikatkan diri, dalam rangka pengendalian
resiko bagi tertanggung dan mencari keuntungan bagi pihak penanggung. Dimana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karna kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita
tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak terduga.
Unsur-unsur
Asuransi
·
Penanggung (Pihak Asuransi) : adalah
pihak yang berkewajiban menanggung kerugian
·
Tertanggung (Pihak Konsumen Asuransi) : adalah
pihak yang berhak atas penggantian kerugian
·
Premi : adalah pembayaran yang diterima
pihak penanggung
·
Polis : adalah kontrak asuransi
·
Eksposur kerugian : adalah kerugian yang
ditanggung
Jenis-jenis
Asuransi
·
Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·
Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan
untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
·
Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak
perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak
tentu dan tidak pasti.
·
Dasar
bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas
agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
·
Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam
jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
·
Menutup
Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Contoh
Perusahaan Asuransi
·
PT. ASURANSI PURI ASIH
PT. Asuransi Puri Asih merupakan salah satu Asuransi
Kerugian yang telah berdiri sejak tahun 1979 sesuai dengan Akte Notaris Juliaan
Nimrod Siregar, SH No.64 tertanggal 18 Desember 1979 dengan No. NPWP 01315.060.2-021.000
dan SIUPP No. Kep-7438/ MD/ 1986 tertanggal 13 Nopember 1986 yang juga
merupakan group dari Asuransi Jiwa Bumi Asih.
Adapun produk Asuransi Puri Asih terdiri dari :
1. Asuransi Kendaraan Bermotor
2. Asuransi Pengangkutan Darat, Laut, Udara ( Cargo
)
3. Asuransi Kebakaran
4. Asuransi Aneka ( Personal Accident)
5. Asuransi Alat Berat
6. Asuransi Surety Bond
7. Asuransi Contractor All Risk ( CAR )
8. Asuransi Erection All Risk ( EAR )
9. Asuransi Machinery Breakdown ( MB )
Dari produk-produk tersebut diatas, Asuransi Pengangkutan
dan Asuransi Surety Bond yang merupakan produk unggulan kami yang dapat
memberikan rate yang lebih kompetitif.
Adapun jenis Jaminan dalam Asuransi Surety Bond yang
dapat kami terbitkan adalah :
1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond)
3. Jaminan Perawatan ( Maintenance Bond)
4. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond)
Ajak
Kerjasama:
SURETY BOND ( SURAT JAMINAN )
“ SURETY BOND “
Adalah suatu perjanjian Tertulis ( Perjanjian
tambahan ) antara Surety dan Principal untuk menjamin kepentingan pihak ketiga
( Obligee ) bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
( Perjanjian Pokok ) yang dibuat antara Principal dan Obligee. Dan Principal
bersedia membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan
oleh Surety kepada Obligee berikut sesuai dengan Agreement of Indemnity to
Surety yamg telah ditanda tangani Principal.
Jenis – jenis yang dijual adalah :
1. Jaminan Penawaran ( Tender Bond )
2. Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
3. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
Sumber referensi : http://panfic.com/id/insurance-knowledge/pengertian-asuransi-dan-risiko/,
http://ptasuransipuriasih.indonetwork.co.id/profile/pt-asuransi-puri-asih.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar