Asuransi
Kerugian
Pengertian asuransi kerugian adalah
sebuah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuaangan
dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain yaitu pihak asuransi.
Cabang
dari asuransi kerugian diataranya :
- Asuransi kerugin untuk harta benda
- Asuransi kerugian rekayasa
- Asuransi kerugian kendaraan bermotor
- Asuransi kerugian untuk jaminan
- Asuransi kerugian aneka
Contoh kasus :
Penyelesaian
hukum kasus mobil cicilan yang hilang
Pembeli
sebuah mobil dengan cara mencicil pembayarannya menggunakan suatu perusahaan
pembiayaan. Setelah berjalan 5 (lima) bulan ternyata mobil tersebut hilang dan
kehilangan tersebut sudah di laporkan ke kantor polisi. Tetapi sampai dengan
saat ini kurang lebih 6 (enam) bulan mobil tersebut belum dapat ditemukan.
Ketika konsumen membaca dalam perjanjian pembiayaan tersebut disebutkan bahwa
apabila debitur wanprestasi maka mobil sebagai jaminan tersebut dapat ditarik
oleh kreditur. Karena mobil tersebut sebagai jaminannya itu telah hilang, maka
tidak ada jaminan yang bisa diambil oleh kreditur dan tidak disebutkan dalam
perjanjian itu untuk membayar ganti rugi apabila debitur melakukan wanprestasi.
Apakah dalam kasus ini dapat dijerat dengan pidana? Karena melihat dari kasus
ini adalah kasus perdata.
Penyelesaian : Berkaitan
dengan perjanjian, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH
Perdata”). Suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata,
yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi oleh
4 (empat) syarat yaitu :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan
dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Mengenai
sumber-sumber suatu perikatan bahwa perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian
atau dari undang-undang. Berarti sudah jelas di sini bahwa telah terjadi
perikatan antara Anda dan pihak yang menjual mobil. Anda katakan di atas bahwa
setelah berjalan 5 (lima) bulan Anda mencicil mobil ternyata mobil tersebut
hilang.
Jadi
sebenarnya menurut undang-undang,
perikatan antara Anda dan pihak penjual mobil telah hapus karena mobil
yang Anda beli telah hilang di luar kesalahan Anda. Lebih jelas lagi, Pasal
1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan, mengatur bahwa:
“Perikatan
hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan utang
atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena
musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena
berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dank
arena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.”
Terkait
dengan permasalahan yang anda hadapi ini, jika berkaca pada ketentuan hukum
yang berlaku dalam KUH Perdata, jika
terjadi kehilangan terhadap barang yang terutang yang dilakukan dengan tidak
sengaja oleh debitur, maka debitur tidak diwajibkan untuk menyelesaikan
pembayaran terhadap cicilan barang tersebut.
Namun,
jika dilihat dari segi keadilan akan sangat merugikan pihak Kreditur karena ia
tidak akan mendapatkan apa-apa dari hilangnya barang tersebut, sehingga saat
ini telah berkembang pemikiran untuk mengasuransikan risiko kerugian melalui
perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi yang nantinya akan melakukan
penanggungan risiko atas kejadian-kejadian yang diperjanjikan untuk ditanggung.
Sehingga
tidak heran kalau kita disodorkan untuk membayar biaya asuransi oleh pihak
Kreditur ketika pertama kali mengambil kredit kendaraan. Dengan hal ini, maka
jika terjadi kehilangan suatu hari (asalkan diperjanjikan dalam perjanjian
asuransinya), maka Pihak Asuransi akan membayarkan kepada Kreditur sejumlah
biaya yang ditanggung, dan Kreditur nantinya bahkan mungkin bisa menggantikan
kendaraan yang diambil debitur dengan kendaraan baru.
Dalam
hal ini, Anda telah melakukan tindakan
yang benar karena telah melaporkan kehilangkan mobil tersebut ke polisi. Bukti
laporan polisi tersebut dapat Anda berikan kepada kreditur (pihak yang menjual
mobil) sebagai bukti bahwa mobil yang Anda cicil telah hilang bukan karena
kesalahan yang dilakukan oleh Anda melainkan dicuri oleh orang lain.
Di
dalam undang-undang pun diwajibkan debitur membuktikan kejadian tak terduga yang
dialami oleh debitur kepada kreditur. Kasus ini tidak dapat dibawa ke ranah
hukum pidana karena dalam kasus ini murni mengenai perikatan, perjanjian dan
musnahnya barang yang terhutang berarti masuk dalam ranah hukum perdata.
Tetapi, dapat saya tambahkan bahwa untuk masalah kehilangan mobil tersebut
biarkan pihak kepolisian yang akan melanjutkan proses penyidikan atas dasar
laporan polisi yang pernah Anda buat.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar