Asuransi Jiwa
Pengertian
asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung
orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena
meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa
dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1.
Risiko kematian.
2.
Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak
aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan
kepada perusahaan asuransi jiwa.
Contoh
Kasus Lain Asuransi Jiwa Prudential
Contoh (Khanti
Sari) berusia 32 tahun menyisihkan sebanyak
50rb / hari atau 1,5jt/bulan atau 18jt/tahun atau 180Jt 10 tahun. Dengan
asuransi jiwa prudential, maka saya bisa memberikan warisan hingga 2 miliar
rupiah kepada keluarga saya apabila terjadi resiko meninggal.
·
10 tahun kemudian (di usia saya ke 42
Tahun) dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 230 JT
·
20 tahun kemudian ( di usia saya ke 52
Tahun) dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 776JT
·
30 tahun kemudian (di usia saya ke 62 Tahun)
dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 2,8 miliar
Disamping semua dana investasi yang bisa saya
peroleh, saya juga mendapatkan perlindungan jiwa, yaitu apabila saya meninggal
biasa maka ahli waris saya berhak mendapatkan dana sebesar 1 miliar ( di tambah
nilai dana hasil investasi ), dan jikalau meninggal karena kecelakaan ahli
waris berhak mendapatkan 2 miliar ( di tambah nilai dana hasil investasi ).
Prinsip yang
perlu anda ketahui dalam Asuransi Jiwa adalah:
·
Semakin Cepat / muda usia anda masuk
asuransi jiwa, Maka manfaatnya akan semakin Besar
·
Semakin Besar Premi yang anda bayar akan
semakin besar manfaatnya
Contoh
perusahaan life insurance PT BNI Life Insurance (BNI Life)
merupakan perusahaan asuransi yang menyediakan berbagai produk asuransi seperti
Asuransi Kehidupan (Jiwa), Kesehatan, Pendidikan, Investasi, Pensiun dan
Syariah. Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, BNI Life telah memperoleh
izin usaha di bidang Asuransi Jiwa Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan
Nomor 305/KMK.017/1997 tanggal 7 Juli 1997. Pendirian BNI Life, sejalan dengan
kebutuhan perusahaan induknya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI,
untuk menyediakan layanan dan jasa keuangan terpadu bagi semua nasabahnya
(one-stop financial services).
Sumber: