JUVENTUS

JUVENTUS

Selasa, 14 Oktober 2014

Asuransi Jiwa

Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.

Contoh Kasus Lain Asuransi Jiwa Prudential
Contoh  (Khanti Sari) berusia 32 tahun  menyisihkan sebanyak 50rb / hari atau 1,5jt/bulan atau 18jt/tahun atau 180Jt 10 tahun. Dengan asuransi jiwa prudential, maka saya bisa memberikan warisan hingga 2 miliar rupiah kepada keluarga saya apabila terjadi resiko meninggal.
·         10 tahun kemudian (di usia saya ke 42 Tahun) dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 230 JT
·         20 tahun kemudian ( di usia saya ke 52 Tahun) dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 776JT
·         30 tahun kemudian (di usia saya ke 62 Tahun) dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 2,8 miliar
Disamping semua dana investasi yang bisa saya peroleh, saya juga mendapatkan perlindungan jiwa, yaitu apabila saya meninggal biasa maka ahli waris saya berhak mendapatkan dana sebesar 1 miliar ( di tambah nilai dana hasil investasi ), dan jikalau meninggal karena kecelakaan ahli waris berhak mendapatkan 2 miliar ( di tambah nilai dana hasil investasi ).


 Prinsip yang perlu anda ketahui dalam Asuransi Jiwa adalah:
·         Semakin Cepat / muda usia anda masuk asuransi jiwa, Maka manfaatnya akan semakin Besar
·         Semakin Besar Premi yang anda bayar akan semakin besar manfaatnya

Contoh perusahaan life insurance PT BNI Life Insurance (BNI Life) merupakan perusahaan asuransi yang menyediakan berbagai produk asuransi seperti Asuransi Kehidupan (Jiwa), Kesehatan, Pendidikan, Investasi, Pensiun dan Syariah. Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, BNI Life telah memperoleh izin usaha di bidang Asuransi Jiwa Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1997 tanggal 7 Juli 1997. Pendirian BNI Life, sejalan dengan kebutuhan perusahaan induknya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, untuk menyediakan layanan dan jasa keuangan terpadu bagi semua nasabahnya (one-stop financial services).







Sumber:

Jumat, 10 Oktober 2014

Asuransi Kerugian

Pengertian asuransi kerugian adalah sebuah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuaangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain yaitu pihak asuransi.
Cabang dari asuransi kerugian diataranya :
  • Asuransi kerugin untuk harta benda 
  • Asuransi kerugian rekayasa
  • Asuransi kerugian kendaraan bermotor
  • Asuransi kerugian untuk jaminan
  • Asuransi kerugian aneka

Contoh kasus :
Penyelesaian hukum kasus mobil cicilan yang hilang
Pembeli sebuah mobil dengan cara mencicil pembayarannya menggunakan suatu perusahaan pembiayaan. Setelah berjalan 5 (lima) bulan ternyata mobil tersebut hilang dan kehilangan tersebut sudah di laporkan ke kantor polisi. Tetapi sampai dengan saat ini kurang lebih 6 (enam) bulan mobil tersebut belum dapat ditemukan. Ketika konsumen membaca dalam perjanjian pembiayaan tersebut disebutkan bahwa apabila debitur wanprestasi maka mobil sebagai jaminan tersebut dapat ditarik oleh kreditur. Karena mobil tersebut sebagai jaminannya itu telah hilang, maka tidak ada jaminan yang bisa diambil oleh kreditur dan tidak disebutkan dalam perjanjian itu untuk membayar ganti rugi apabila debitur melakukan wanprestasi. Apakah dalam kasus ini dapat dijerat dengan pidana? Karena melihat dari kasus ini adalah kasus perdata. 
Penyelesaian : Berkaitan dengan perjanjian, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”). Suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi oleh 4 (empat) syarat yaitu :

1.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu pokok persoalan tertentu
4.      Suatu sebab yang tidak terlarang
Mengenai sumber-sumber suatu perikatan bahwa perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian atau dari undang-undang. Berarti sudah jelas di sini bahwa telah terjadi perikatan antara Anda dan pihak yang menjual mobil. Anda katakan di atas bahwa setelah berjalan 5 (lima) bulan Anda mencicil mobil ternyata mobil tersebut hilang.
Jadi sebenarnya menurut undang-undang,  perikatan antara Anda dan pihak penjual mobil telah hapus karena mobil yang Anda beli telah hilang di luar kesalahan Anda. Lebih jelas lagi, Pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan, mengatur bahwa:
“Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dank arena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.”
Terkait dengan permasalahan yang anda hadapi ini, jika berkaca pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUH Perdata,  jika terjadi kehilangan terhadap barang yang terutang yang dilakukan dengan tidak sengaja oleh debitur, maka debitur tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut.
Namun, jika dilihat dari segi keadilan akan sangat merugikan pihak Kreditur karena ia tidak akan mendapatkan apa-apa dari hilangnya barang tersebut, sehingga saat ini telah berkembang pemikiran untuk mengasuransikan risiko kerugian melalui perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi yang nantinya akan melakukan penanggungan risiko atas kejadian-kejadian yang diperjanjikan untuk ditanggung.
Sehingga tidak heran kalau kita disodorkan untuk membayar biaya asuransi oleh pihak Kreditur ketika pertama kali mengambil kredit kendaraan. Dengan hal ini, maka jika terjadi kehilangan suatu hari (asalkan diperjanjikan dalam perjanjian asuransinya), maka Pihak Asuransi akan membayarkan kepada Kreditur sejumlah biaya yang ditanggung, dan Kreditur nantinya bahkan mungkin bisa menggantikan kendaraan yang diambil debitur dengan kendaraan baru.
Dalam hal ini,  Anda telah melakukan tindakan yang benar karena telah melaporkan kehilangkan mobil tersebut ke polisi. Bukti laporan polisi tersebut dapat Anda berikan kepada kreditur (pihak yang menjual mobil) sebagai bukti bahwa mobil yang Anda cicil telah hilang bukan karena kesalahan yang dilakukan oleh Anda melainkan dicuri oleh orang lain.
Di dalam undang-undang pun diwajibkan debitur membuktikan kejadian tak terduga yang dialami oleh debitur kepada kreditur. Kasus ini tidak dapat dibawa ke ranah hukum pidana karena dalam kasus ini murni mengenai perikatan, perjanjian dan musnahnya barang yang terhutang berarti masuk dalam ranah hukum perdata. Tetapi, dapat saya tambahkan bahwa untuk masalah kehilangan mobil tersebut biarkan pihak kepolisian yang akan melanjutkan proses penyidikan atas dasar laporan polisi yang pernah Anda buat.


Sumber: