JUVENTUS

JUVENTUS

Selasa, 14 Oktober 2014

Asuransi Jiwa

Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.

Contoh Kasus Lain Asuransi Jiwa Prudential
Contoh  (Khanti Sari) berusia 32 tahun  menyisihkan sebanyak 50rb / hari atau 1,5jt/bulan atau 18jt/tahun atau 180Jt 10 tahun. Dengan asuransi jiwa prudential, maka saya bisa memberikan warisan hingga 2 miliar rupiah kepada keluarga saya apabila terjadi resiko meninggal.
·         10 tahun kemudian (di usia saya ke 42 Tahun) dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 230 JT
·         20 tahun kemudian ( di usia saya ke 52 Tahun) dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 776JT
·         30 tahun kemudian (di usia saya ke 62 Tahun) dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 2,8 miliar
Disamping semua dana investasi yang bisa saya peroleh, saya juga mendapatkan perlindungan jiwa, yaitu apabila saya meninggal biasa maka ahli waris saya berhak mendapatkan dana sebesar 1 miliar ( di tambah nilai dana hasil investasi ), dan jikalau meninggal karena kecelakaan ahli waris berhak mendapatkan 2 miliar ( di tambah nilai dana hasil investasi ).


 Prinsip yang perlu anda ketahui dalam Asuransi Jiwa adalah:
·         Semakin Cepat / muda usia anda masuk asuransi jiwa, Maka manfaatnya akan semakin Besar
·         Semakin Besar Premi yang anda bayar akan semakin besar manfaatnya

Contoh perusahaan life insurance PT BNI Life Insurance (BNI Life) merupakan perusahaan asuransi yang menyediakan berbagai produk asuransi seperti Asuransi Kehidupan (Jiwa), Kesehatan, Pendidikan, Investasi, Pensiun dan Syariah. Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, BNI Life telah memperoleh izin usaha di bidang Asuransi Jiwa Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1997 tanggal 7 Juli 1997. Pendirian BNI Life, sejalan dengan kebutuhan perusahaan induknya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, untuk menyediakan layanan dan jasa keuangan terpadu bagi semua nasabahnya (one-stop financial services).







Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar