KOPERASI
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI
1.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang
berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale
pada tahun1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan
kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi
mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan peru-mahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah.
Pada tahun 1852, jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian dengan nama The
Coorporative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil
mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja.
Pada tahun 1876,
koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan,
dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Coorperative News.
The
Women’s Coorperative Guild yang dibentuk pada
tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di
samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga
negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai
kegiatan di bidang pendidikan dengan menyedia-kan tempat membaca surat kabar
dan perpustakaan. Pada tahun 1919, didirikanlah Coorperative College di Manchester yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di
Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang mendorong
munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan
Louis Blanc. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk
memperbaiki hidup masyarakat dengan mendirikan fakanteres. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena
pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Louis Blanc (1811-1880)
dalam bukunya Organization Labour menyusun
gagasannya lebih konkrit,
dengan
mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan,
kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Pada
tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan
gagasan Louis Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian
bangkrut.
Seiring dengan
berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk
membentuk International Coorperative
Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres koperasi
internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA,
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.
Sejarah
Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Menurut Sukoco dalam
bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di
Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16
Desember 1895.
Pada hari itu, Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah
mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negri
pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang di kala itu
merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut, semacan Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No. 14 Tahun1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama
dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” purwokerto. Para pegawai (punggawa
atau ambtenaar) pemerintah kolonial
Belanda biasa disebut “priyayi”, sehingga banknya disebut sebagai “bank
priyayi”.
Dalam rangka
pelaksanaan Bank Simpan-Pinjam dan
Kredit Pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun
koperasi, maka didirikanlah Lubang-Lubang Desa di pedesaan purwokerto. Lubang
Desa adalah lembaga simpan-pinjam para petani dalam bentuk bukan uang, namun in-natura(simpan padi, pinjam uang).
Maklum, satu abad yang silam uang (tunai) teramat langka di pedesaan.
Indonesia baru mengenal
perundang undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Coorperative Vereninging”.
Karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun
1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tahun 1927
dikeluarkanlah Regeling Inlandsche
Coorperative Vereenigingen ( sebuah peraturan tentang Koperasi yang khusus
berlaku bagi golongan bumi putera. Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang
diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah
Jawatan Koperasi. Jawatan Koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke.
Tanggal 12 juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi
sebagai Hari Koperasi.
Pada tahun 1960,
Pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, di mana prinsip
NASAKOM diterapkan pada koperasi. Perlu diketahui bahwa, pada tahun yang sama
pula terjadi pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September yang digerakan Partai
Komunis Indonesia (G 30 S/PKI), yang berpengaruh besar terhadap perkembangan
koperasi.
Pada tahun 1967,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Pada tahun 1992, UU
No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU. No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
Pemerintah juga
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus
memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan
koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan
koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri
atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip-prinsip koperasi ini
menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip
koperasi yang paling sering dikutip.
·
Prinsip Munkner
·
Prinsip Rochdale
·
Prinsip Raiffeisen
·
Prinsip Herman schulze
·
Prinsip ICA (Internasional
Cooperative Alliance)
·
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan
·
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
PRINSIP MUNKNER
Hans
H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel
gagasan umum sebagai berikut.
No
|
Gagasan
Umum
|
Prinsip-prinsip
koperasi
|
1
|
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help
on solidarity)
|
Prinsip-prinsip
koperasi
|
|
|
1
keanggotaan bersifat sukarela ( voluntarily
membership )
|
2
|
Demokrasi
(democracy)
|
2 keanggotaan
terbuka (open membership)
3
pengembangan anggota
(membership promotion)
4
identitas sebagai
pemilik dan pelanggan ( identity of
co-owners and customers)
5
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control )
6 Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang (personal
coopertion)
7 Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)
8 Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi ( economic
efficiency of the cooperative enterprise)
9
Perkumpulan dengan
sukarela (voluntarily association)
10 Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
11 Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
12 Pendidikan
anggota (member education)
|
3
|
Kekuatan
modal tidak diutamakan (neutralised
capital)
|
|
4
|
Ekonomi
(economy)
|
|
5
6
7
|
Kebebasan
(liberty)
Keadilan
(equity)
Memajukan
kehidupan sosial melalui pendidikan (social
advancement through education)
|
|
|
|
|
Prinsip prinsip
koperasi yang diidentifikasi Munker tersebut merupakan perpaduan dari
aturan-aturan yang berlaku dalam
organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munker, prinsip-prinsip
koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari
pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline)
dalam mengerjakan sesuatu.
1.
Prinsip
Rochdale
Prinsip-prinsip
Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, inggris
pada tahun 1944, prinsip Rochdale ini
menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Adapun
unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.
·
Pengawasan secara
demokratis (democratic control)
·
Keanggotaan yang
terbuka (open membership)
·
Bunga atas modal
dibatasi (a fixed or limited interest on
capital)
·
Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to
the members in proportion to their purchase)
·
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai (trading strictly on a cash
basis)
·
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative the principles)
·
Netral terhadap politik
dan agama (political and religious
neutrality)
2.
Prinsip
Raiffeisen
Freidrich
William Raiffesien (1818-1888) adalah Walikota Flammersfelt di jerman, keadaan
perekonomianya yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang
pertanian, membuat F.W Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank
rakyat”. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada
anggota
·
Keanggotaan atasa dasar
watak, bukan uang
3.
Prinsip
Schulze
Di
kota lain di jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze
(1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti
pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya.
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas
dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
Pengertian dari masing-masing prinsip di
atas dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.
Swadaya
Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri
mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan
kekuatanya sendiri tanpa bantuan dari mana pun asalanya.
b.
Daerah
kerja yang terbatas
Rinsip ini mengandung arti bahwa daerah
operasi dari koperasi terbatas pada daerah di mana masing-masing anggota saling
mengenal dengan baik.
c.
SHU
untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan
dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi
terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota , prinsip
ini dikembangkan di mana SHU dibagi selain disisihkan sebagian untuk cadangan,
sebagian lagi dibagi kepada anggotanya.
d.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini menerapkan bahwa apabila
koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini
berbeda sama sekali dengan koperasi di pinggiran kota di mana tanggung jawab anggota
terbatas.
e.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari prinsip ini bahwa pengurus
tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus
dipilih dari anggota.
f.
Usaha
hanya kepada anggota
Prinsip Raiffeisen menenkan hal ini
dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang
tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze koperasi
tadik hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota.
4.
Prinsip
ICA
ICA (International
Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini
adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi di antara
negara-negara anggotanya.
Dari
hasil-hasil sidang ICA (di london pada tahun 1934; di paris pada tahun 1937; DI
PRAHA PADA TAHUN 1948; Bournemouth pada tahun 1963; dan di Wina pada tahun
1966) dapat disimpulkan bahwa, prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada
prinsip-prinsip Rochdale selalu ada berubah dan penerpanya disesuaikan dengan
kondisimasing-masing negara. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
·
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open andvoluntarily membership)
·
Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic
control-one member one vote).
·
Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada (limited
interest of capital).
·
SHU dibagi menjadi 3:
1. Sebagian
untuk cadangan
2. Sebagian
untuk masyarakat
3. Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
·
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education).
·
Gerekan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional (intercooperative network).
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
UU NO. 12 Tahun 1967
Jika dilihat dari sejarah
perundang-undangan koperasi indonesia maka sejak indonesia merdeka sudah ada 4
UU yang menyangkut perkoperasian, yaitu UU No. 79 tahun 1958 tentang
perkumpulan koperasi, UU No. 14 tahun 1965, UU NO. 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian, dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Prinsip-prinsip
atau sendi-sendi dasar koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut.
·
Sifat keanggotaanya
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
·
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga
atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyrakat pada umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaanya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagai percerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.
25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di indonesia adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian batas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama antar
koperasi
Dari kedua prinsip koperasi Indonesia
tersebut dapat dilihat bahwa essensi dasar kerja koperasi sebagai badan usaha
tidaklah berbeda secara nyata.
Struktur
Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur organisasi dan
tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu :
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
·
Pengelola
1.
Rapat
Anggota
Rapat
Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan
oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan koperasi maupun usaha
koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari
para anggota yang hadir.
Menurut
TNP3K, Rapat Anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan
sekedar sebagai forum rapat. Rapat Anggota adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga structural organisasi
koperasi.
Segala
keputusan yang dikeluarkan Rapat Anggota sebagai lembaga struktural organisasi
koperasi mempunyai kekuatan hokum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak
pemilik koperasi. Disamping itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara
yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa, koperasi adalah
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan
suatu koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan poko dan simpanan tersebut
jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU.
No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut.
·
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
·
Rapat Anggota dihadiri
oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Segala sesuatu yang
telah diputuskan oleh rapat anggota harus ditaati dan sifatnya mengikat bagi
semua anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. Fungsi dan wewenang
yang dimiliki Rapat Anggota sangat menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga
legislative pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, Rapat Anggota menetapkan :
·
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
·
Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan
pertanggungan jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian sisa hasil
usaha
·
Penggabungan,
peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Penyusunan rencana
kerja dituangkan dalam rencana kerja dituangkan dalam rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, yang
akan dipakai sebagai dasar bagi pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas
pada tahun buku berikutnya. Sedangkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dan pengawas atas pelaksanaan tugas dalam tahun buku yang lalu, dilakukan
selambat-lambatnya enam bulan setelah tutup tahun buku dalm forum Rapat Anggota
Tahunan (RAT).
Untuk mengefektifkan
fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan Rapat Anggota harus dilaksanakan
oleh pengurus koperasi. Dengan kata lain, pemberian mandat oleh Rapat Anggota
kepada pengurus harus tegas dijelaskan, apakah bersifat penuh atau terbatas.
Hal ini dimaksudkan agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan organisasi
dan usaha, kedudukan pengurus menjadi jelas.
1.
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana
keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya
koperasi. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “
Pengurus merupan pemegang kuasa Rapat
Anggota”.
Ø Pengurus
bertugas
·
Mengelola koperasi dan
usahanya,
·
Mengajukan rancangan
rencan kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
·
Menyelenggarakan rapat
anggota
·
Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggunganjawaban pelaksanaan tugas,
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventasi secara tertib, dan
·
Memelihara buku daftara
anggota dan pengurus.
Ø Pengurus
berwenang:
·
Mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan,
·
Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar, dan
·
Melakukantindakan dan
upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
dan keputusan Rapat Anggota.
Sebagai
mandataris Rapat Anggota, pengurus dapat juga mendelegasikan wewenangnya dalam
melaksanakan usaha kepada pengelola sesuai dengan pasal 32 ayat (1) UU.
Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi “Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha’. Pengelola
tersebut biasa disebut “manajer".
1.
Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan structural
organisasi koperasi.
Menurut UU. No. 25
Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan
pengawas berwenang untuk meniliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
1.
Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Dengan demikian,
disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak
kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung
pada besarnya usaha yang dikelola.
KESIMPULAN
Lahirnya koperasi adalah pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum
bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.
Di indonesia perkembangan
koperasi dimulai saat Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam
untuk menolong sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari
cengkraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela.
Prinsip adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Pada
dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas
koperasi tersebut. Adanya prinsip-prinsip koperasi ini menjadikan watak
koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. Terdapat
beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Diantaranya adalah
7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip yaitu prinsip munkner, prinsip rochdale, prinsip raiffeisen, prinsip herman schulze, prinsip ICA
(Internasional Cooperative Alliance),
prinsip koperasi
indonesia versi UU No.
12 tahun 1967, dan prinsip
koperasi indonesia versi UU No.
25 tahun 1992.
Secara
umum, struktur organisasi dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat
dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola.
Sumber : Koperasi Teori dan Praktik, Penerbit Erlangga, Kami Melayani
Ilmu Pengetahuan, Jl. H. Baping Raya No. 100, ciracas Jakarta 18740
Tidak ada komentar:
Posting Komentar